Membuat inisitif kerja dalam upaya untuk menurunkan konsumsi energi listrik dimulai dari pembuatan data staistik histori unplan downtime & SEEC dimasing area proses untuk dievaluasi dan melihat kemungkinan adanya kebocoran2 serta pemakain berlebih dengan melibatkan beberapa unit terkait sebagai bagian dari strategi percepatan kerja. Evaluasi pemanfaatan energi listrik dilakukan di area proses maupun penunjang, dengan pendekatan buadaya efisien, tutup sumber kebocoran, modifikasi maupun alih teknologi.
Pemanfaatan sumber daya alam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan semua
aspek khususnya nilai accessibility, acceptability, affordability, dan availability.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus dapat memberikan manfaat sebesar
besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945
Link redaksi>>>>